KlikFakta.com, KUDUS – Halaman Mapolsek Kudus Kota penuh sesak oleh 1005 motor berknalpot brong hasil penindakan.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menerangkan lebih dari seribu motor itu merupakan hasil dari penindakan yang baru-baru ini berlangsung.
“Barang bukti ini kami jadikan satu di Polsek Kota sebelum nantinya proses sidang dilakukan. Akan kami kembalikan ke masyarakat setelah diganti knalpotnya ke standarnya,” terangnya.
Satya mengatakan Polres Kudus sudah melakukan penindakan sejak awal tahun dan akan terus berlanjut baik di tingkat Polres hingga Polsek.
Terlebih larangan penggunaan knalpot bising tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 56 tahun 2019.
Di mana ambang batas tingkat kebisingan untuk mobil maksimal 74 desibel (dB) sementara sepeda motor 82 dB.
Namun kenyataannya banyak orang yang memodifikasi kendaraannya melebihi standar. Seperti memotong knalpot, melepas saringan, ataupun memodifikasi kendaraan sesuka hati.
Pihaknya sudah melakukan upaya edukasi ke sekolah dan sosialisasi ke bengkel serta toko perlengkapan motor.
Selain itu, Satya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan berknalpot brong ketika kampanye untuk menjaga kondusifitas.
“Oleh karenanya kami juga mengimbau untuk tetap ciptakan keamanan ketertiban masyarakat dan kondusifitas. Sama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Menurut Satya, knalpot brong banyak menimbulkan persoalan ketertiban di masyarakat hingga timbul perkelahian.
“Patuhi aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan kendaraan yang tak sesuai spesifikasi,” tandasnya.
Sumber: Suara Merdeka Muria