KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus menindak puluhan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Brontak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Totalnya petugas mengamankan 80.520 batang rokok ilegal.
Awalnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus mendapat informasi adanya bangunan yang jadi tempat penimbunan rokok ilegal di Kecamatan Welahan, Jepara.
Tim kemudian mencari dan memverifikasi lokasi bangunan sesuai informasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal. Meliputi 42.120 batang rokok jenis SKM dengan merk Aswad tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 38.400 batang rokok jenis SPM dengan merk H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai.
Petugas juga mengamankan 10 kg tembakau iris dan sebuah alat pemanas.
Nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 114.381.600 dengan total kerugian negara mencapai Rp 79.426.010.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan menyayangkan masih banyaknya peredaran rokok ilegal.
“Pembuatan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha barang Kena Cukai) saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta para pengusaha untuk memproduksi rokok secara resmi.
Sumber: Akurat.co Jawa Tengah
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat! Saya selalu mencari sumber berita yang dapat memberikan wawasan mendalam seperti yang diberikan oleh website ini. Sangat membantu untuk tetap terhubung dengan berita terkini dan relevan.Oh ya, sambil kita berbicara tentang keterhubungan online, jangan lupa cek juga V.af, penyedia URL shortener terbaik yang membantu mempersingkat dan menyederhanakan tautan Anda. Dengan V.af, pengalaman berbagi tautan menjadi lebih efisien dan stylish. Jangan lewatkan untuk mencoba! 👍✨
thats great article..
thats great article..