KlikFakta.com, PATI – Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Pati capai angka 466 kasus sepanjang tahun 2023.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pati Syamsul Arifin mengungkapkan ada beberapa hal yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah.
Mulaid ari faktor ekonomi keluarga, hamil di luar nikah, sampai kentalnya paradigma tentang perempuan yang lebih baik cepat nikah.
“Dari jumlah permohonan tersebut, sebanyak 461 kasus sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Pati,” kata Syamsul.
Beberapa kasus perkawinan anak ini terjadi gegara paksaan orang tua serta paradigma perempuan harus menikah cepat.
Pemikiran itu mendorong para orang tua menikahkan anaknya meski masih di bawah umur.
”Kalau untuk kecamatannya mana yang tertinggi, kami tidak menghitung. Tapi itu merata di 21 kecamatan di Pati. Yang paling tinggi, biasanya daerah pinggiran,” lanjutnya.
Tingginya angka dispensasi kawin ini membuat pihaknya beberapa kali menolak atau tak memberi dispensasi kawin.
Pasalnya, calon pengantin dinilai belum mampu menjalani bahtera rumah tangga.
”Dispensasi kawin dampaknya cukup banyak. Apalagi yang belum cukup mental dan ekonomi. Mereka kesulitan menjalani rumah tangga,” ujar dia.
Sumber: Radar Kudus