Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Go To School Polres Jepara Edukasi Larangan Knalpot Brong ke Pelajar

Jajaran Polres Jepara go to school ke SMK N 1 Jepara untuk mengedukasikan larangan penggunaan knalpot brong pada Senin (8/1/2024) (Dok. Polres Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Jajaran Polres Jepara go to school ke SMK N 1 Jepara untuk mengedukasikan larangan penggunaan knalpot brong pada Senin (8/1/2024).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kegiatan go to school merupakan kegiatan rutin. Namun pada kesempatan kali ini, pihaknya lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong. 

“Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas,” jelasnya usai kegiatan.

Menurutnya, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ujarnya.

Wahyu menambahkan Polres Jepara telah menyambangi sejumlah sekolah menengah atas sederajat untuk mensosialisasi larangan knalpot brong.

“Saat ini yang telah dikunjungi adalah SMK N 1 Jepara, SMA N 1 Jepara, SMK N 2 Jepara, SMK N 3 Jepara, SMA Islam Jepara, SMA Masehi Jepara, SMK Bhakti Praja Jepara dan SMA PGRI Jepara. Kami juga mengimbau agar mereka untuk menghindari aksi balap liar,” tandasnya.

Secara terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan suara knalpot racing sangat bising dan mengganggu masyarakat sekitar.

“Suara knalpot racing atau brong yang bising sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” jelas Ipda Puji.

Sosialisasi dan operasi knalpot brong dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajarannya yang didampingi pihak sekolah.

“Didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor,” tutur Ipda Puji.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sebagai akibatnya bisa pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *