KlikFakta.com, SEMARANG – Seorang ayah di Semarang nekat menghajar anaknya yang berusia 22 tahun hingga tewas. Sutikno Miji (59) mengaku harus mengambil tindakan itu untuk menyelamatkan anggota keluarga yang lain.
Dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, terungkap peristiwa cekcok berujung maut antara ayah dan anak itu terjadi pada Senin (1/1/2024) sore.
Sutikno menuturkan korban, Guntur membawa pisau dalam keadaan mabuk. Kemudian cekcok dengan adiknya di dapur.
“Saya waktu itu lagi bikin sambal. Ibunya teriak ‘adiknya mau dibunuh habis itu saya’. Langsung saya pisah. Adiknya sempat dipukul piring,” kata Sutikno ketika jumpa pers pada Selasa (2/1/2024).
Sutikno kemudian meminta istri dan anak keduanya pergi sementara dia berduel dengan korban yang merupakan anak pertamanya.
“Saya duel, bela keluarga lainnya, keselamatan keluarga lainnya, saya pukul kakinya. Saya waktu itu nggak tahu diri tapi hati kecil mau lumpuhkan agar tidak bikin onar lingkungan dan keluarga. (Kalau lumpuh) saya rela kasih makan,” katanya.
Di luar dugaan, anaknya malah meninggal. “Ternyata tidak bernyawa, saya lapor ke Pak RT dan Pak RW. Saya pasrah mau diapakan. Bapak RW kemudian lapor ke Polsek,” tuturnya.
Sutikno yang bekerja serabutan itu mengaku sejak SMP, anaknya sudah mabuk-mabukan dan bikin onar. Ia mengaku korban sering memukulinya beserta istri dan anak keduanya. Mereka pun sempat mengungsi di rumah kerabat karena tidak tahan dengan perlakuan korban.
“Terus dia kecelakaan, saya balik ke rumah. Setelah sembuh ternyata bikin onar lagi. Saya tidak kenapa-kenapa dipukuli, istri saya sampai nyembah-nyembah ke dia,” jelasnya.
Wakapolres Tabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut penyebab kematian korban adalah luka di kepala.
“Tersangka ini memukul dengan kayu. Ketika sudah memukul dengan kayu, korban terjatuh. Lalu dipukuli kembali dengan menggunakan batu hebel dan diinjak perutnya dan dibenturkan kepalanya ke lantai,” kata Wiwit.
Sutikno terjerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: detikJateng