KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus bersama Satpol PP menertibkan tiga ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Tiga ribuan APK itu merupakan milik calon legislatif (caleg) dan calon presiden beserta wakilnya (capres-cawapres).
Penertiban ini berlangsung di sembilan kecamatan atau seluruh wilayah di Kabupaten Kudus.
Totalnya ada 3897 APK berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, hingga bendera yang melangagr aturan tersebar pada sembilan kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiyawan, menjelaskan penertiban APK ini sudah sesuai kesepakatan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan stakeholder terkait.
“Bersama satpol PP, hari ini kita melakukan penertiban APK di Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati dulu,” ujar Heru saat penertiban, Rabu (27/12/2023).
Selain bahan dan pemasangan yang melanggar, pihaknya juga menemukan banyak APK yang masih terpasang di zona terlarang atau steril.
“Zona steril seperti di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, GOR Kudus, sepanjang jalan Sunan Kudus dan lainnya,” tambahnya.
Nantinya, pihaknya tidak akan mengembalikan APK hasil sitaan kepada caleg ataupun timses lantasan sudah jadi barang sitaan.
Sebelumnya, Bawaslu Kudus telah memberi tenggat waktu bagi partai peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri. Sehingga yang tidak melakukan penertiban mandiri menjadi barang sitaan.
Pihaknya mengakui, akan melakukan tiga kali penertiban APK selama masa kampanye hingga masa tenang.
“Kemudian masa tenang sebelum pemungutan kita lakukan penertiban lagi,” pungkasnya.
Sumber: TribunJateng
Good post! We will be linking to this particularly great post on our site. Keep up the great writing
Hi there, just became alert to your blog through Google, and found that it’s truly informative.
I am going to watch out for brussels. I’ll be grateful if you continue this in future.
Many people will be benefited from your writing. Cheers!