klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris yang meninggal dunia.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Nugroho kepada ahli waris di Ruang Vidcon Setda Jepara, Selasa (07/11/2023)
Santunan jaminan kematian ini diberikan kepada 4 ahli waris Perangkat Desa dan 2 Ahli waris RT RW, Untuk Ahli waris Perangkat Desa yaitu Sutrisno di Desa Mayong Kidul menerima santunan sebesar Rp.116.650.480, Baderi di Desa Dongos menerima Rp.45.180.350, Suliyanto Desa Kecapi menerima santunan sebesar Rp.42.000.000, dan Aluwan Desa Kedung Leper menerima santunan sebesar Rp.47.134.430, selanjutnya untuk ahli waris RT RW diberikan kepada Sholeh Suaidi di Desa Tigajuru menerima santunan sebesar Rp.42.000.000 dan Nayanto Desa Dermolo menerima Rp.42.000.000.
Pj. Bupati Jepara menyampaikan penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen dan sinergi Pemerintah Kabupaten Jepara dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa serta tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jepara.
“Semoga dengan adanya manfaat yang diterima oleh ahli waris ini dapat menyadarkan kita semua akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Jepara,”katanya.
Lebih lanjut ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” Harapnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Nugroho menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia mengatakan penyerahan santunan Jaminan Kematian itu merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Jepara dan Pemerintah Desa atas segala perhatian, dukungan dan kerja sama yang baik dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan dan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan, Adi mengatakan pihaknya terus aktif memberikan informasi dan pemahaman terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya, apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
“Dan tidak ketinggalan, seluruh pekerja juga bisa mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun untuk menjamin masa tua yang sejahtera,”imbuhnya
Hadir di acara tersebut Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Nugroho, Perwakilan Dinsospermasdes, Ahli waris serta tamu undangan yang hadir. (ADV)