Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU dan Stakeholder Koordinasi Terkait Kampanye

Kantor KPU Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan persiapan tahapan kampanye.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomro 15/2023.

Komisioner KPU Jepara Situ Nurwakhidatun menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder baik Bawaslu maupun Pemkab mengenai kampanye.

“Peraturan kampanye di tempat mana, kalau di PKPUnya sudah ada, nanti ada larangan seperti di jalan protokol,” katanya.

“Misalnya di Jepara harus ada peraturan Bupati, nanti kita pedomani untuk pembuatan PKPU tentang kampanye menggunakan SK KPU Jepara berdasarkan peraturan Bupati,” lanjutnya.

KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul.

“Ini baru persiapan. Kami koordinasi dengan Bawaslu, dengan pemkab terkait kampanye untuk disesuaikan dengan PKPU kita,” ungkapnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *