Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Gagalkan 355.800 Batang Rokok Ilegal 

KlikFakta.com, Kudus – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman 355.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. 

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal. Berdasarkan hasil analisis intelijen, tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus-Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut. 

Sekitar pukul 17.45 WIB, tim menemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, sehingga langsung dilakukan pembuntutan. 

Tak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, mobil tersebut berhasil diberhentikan di wilayah Desa Dersalam dan diperiksa oleh tim macan muria Bea Cukai Kudus. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 17.790 bungkus rokok jenis SKM dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, DALILL FINE CUT FILTER, ST PREMIUM, dan MK tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 446.529.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.039.591,-. 

“Banyak modus yang digunakan untuk pengiriman rokok ilegal. Namun, yang perlu diingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam Upaya pemberantasan rokok ilegal. Sekarang sudah bukan waktunya untuk menjalankan usaha rokok secara ilegal karena pembuatan izin NPPBKC sudah semakin mudah dan GRATIS di Bea Cukai Kudus” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus menjelaskan. 

Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JIM/GIAN)

Rekap Barang Bukti 

–  Rokok SKM : 355.800 batang

–  Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 446.529.000,00

–  Total Potensi Kerugian Negara : Rp 306.039.591,00

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *