Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sekda Jepara Sebut Badan Permusyawaratan Desa sebagai Pengawas Bukan Pemeriksa

saat silaturahmi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Jepara, yang berlangsung di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Senin (9/10/2023). (Diskominfo Jepara)

Klikfakta.com, Jepara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan  jika anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jepara tidak boleh masuk terlalu jauh dalam tugas yang dilaksanakan petinggi. pasalnya, BPD masuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.  

“Dalam fungsi ‘melakukan pengawasan kinerja petinggi’ ini, perlu diingat, pengawasan itu bukan pemeriksaan. Dasarkan husnuzan. Jangan suuzan,” kata Edy saat silaturahmi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Jepara, yang berlangsung di Pendopo R.A. Kartini Jepara, Senin (9/10/2023). 

ia menambahkan dengan fungsi itu dalam pengawasan kegiatan fisik, misalnya, BPD tidak perlu menanyakan nota pembelian barang dan sebagainya.  BPD dia arahkan jangan sampai suuzan jika menemukan sesuatu yang perlu diluruskan. 

“Misalnya saat mendapati petinggi belum mengajukan RAPB Des padahal sudah waktunya. Ingatkan saja dengan baik lalu disusun dan dibahas. Kalau dikomunikasikan dengan baik, pemdes tidak akan merasa tersinggung,” tambah Edy Sujatmiko terkait fungsi yang diatur Pasal 55 UU tentang Desa. 

Pada kesempatan lain, BPD juga dia minta menjalin hubungan yang harmonis dengan petinggi dan seluruh jajaran pemerintah desa. Dengan demikian, energi yang dimiliki kedua lembaga tersebut dapat dioptimalkan untuk membangun desa.

“Ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga-lembaga lainnya di desa. Ini sudah atau belum? Kalau sudah, optimalkan lagi,” kata Edy.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *