klikFakta.com, JEPARA – Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Jepara tahun 2023 diselenggarakan. Namun, penyelenggaraan Muskab kali ini menulai polemik. Pasalnya, sejumlah anggota KADIN mempersoalkan pihak panitia yang dinilai tidak fair.
Hal itu seperti disampaikan salah satu anggota KADIN Jepara, Lukman Hakim. Bersama anggota KADIN lainnya, Lukman mengatakan, pihak panitia tidak fair dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, pihak panitia tidak berkoordinasi dan memberikan laporan kepada para pengurus.
“Mengacu pada surat KADIN Jawa Tengah dan AD/ART KADIN, maka kepanitiaan yang terbentuk harus berkoordinasi dan melaporkan segala proses persiapan pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara. Hal tersebut, harus di laporkan dan sepengetahuan Dewan Pengurus KADIN Jepara,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam edaran pertama (pemberitahuan-red) yang dibagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 berisi bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tanggal 21 Oktober 2023 hari Sabtu. Dengan ketentuan, pendaftaran peserta Mukab Kadin Jepara tanggal 21 September – 14 Oktober 2023, dan Pendaftaran Calon Ketua Umum Kadin Jepara tanggal 21 september – 14 Oktober 2023.
Kemudian, kata dia, dalam edaran kedua yang di bagikan oleh panitia MUKAB VI KADIN 2023 berisi bahwa pelaksanaan MUKAB di laksanakan tanggal 21 Oktober 2023 dengan ketentuan, pendaftaran peserta MUKAB tanggal 21 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, dan pendaftaran calon Ketua Umum tanggal 20 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.
“Nah, menjelang pergantian tanggal tepatnya pukul 00.29 WIB tanggal 20 Oktober 2023 ada edaran berupa Berita Acara yang di tandatangani oleh panitia SC (Steering Commitee) bahwa pelaksanaan MUKAB VI KADIN Jepara berubah. Isinya, Pendaftaran Calon Ketua Umum di tutup pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dini hari dengan alasan ada calon ketua lebih dari satu calon. Dalam berita acara tersebut menyatakan keputusan panitia SC adalah mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat,” terangnya.
Perubahan jadwal yang secara tiba-tiba di waktu tengah malam atau dini hari tersebut dinilai tidak fair. Semestinya, kata dia, harus terbuka, agar tidak ada kesan ada permainan dalam suksesi Muskab KADIN Jepara tersebut.
Sementara T. Mangara Tua Simbolon selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Jepara, lewat pesan WhatsApp kepada awak media menyayangkan peristiwa tersebut.
“Kalau secara legal administrasi dan legal formilnya melanggar ADR/ART Kadin, tentunya Mukab VI Kadin Jepara ada celah untuk dilakukan gugatan hukum kalau ada indikasi cacat formil dalam penjaringan dan pendaftaran baik calon Ketua atau Peserta Mukab VI Kadin Jepara,” kata Simbolon.
Sedangkan, baik Ajar Tri Raharja (Ketua OC) dan Khoirul Anwar (Ketua SC), keduanya saat diminta konfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp tentang pendaftaran dan siapa nama calon Ketua dan peserta Mukab VI Kadin Jepara, tidak memberi jawaban.
Redaksi.