KlikFakta.com, KUDUS – Delapan remaja laki-laki dan perempuan digelandang kepolisian lantaran pesta miras siang bolong. Kejadian ini berlangsung di Desa Pedawang, Kecamatan Bae.
“Iya benar dilakukan penggeledahan di rumah yang digunakan pesta miras delapan remaja di antaranya tiga perempuan,” ungkap Kapolsek Bae AKP Imam Soekirno pada Kamis (19/10/2023).
Ia menuturkan penggeledahan ini pihaknya lakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Menurutnya masyarakat setempat resah akibat aktivitas para remaja.
“Kami amankan sebanyak 8 remaja,” tegasnya.
Delapan remaja yang pesat miras di siang bolong itu menerima pembinaan dengan menghadirkan orang tua.
Mereka pun harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Imam meminta masyarakat yang mengetahui aktivitas meresahkan di lingkungannya agar segera melapor.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dan agar segera menginformasikan kepada kami jika melihat potensi-potensi yang di nilai adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Sumber: detikjateng