KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkap 34 kasus tindak pidana narkoba sejak Januari sampai September 2023.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (4/10/2023).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan dari 34 kasus narkoba itu ada 43 tersangka.
Sementara barang buktinya mencapai 41,43 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya.
Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meskipun penindakan narkoba ada pada pihak berwajib, AKBP Wahyu tetap meminta masyarakat ikut berpartisipasi.
“Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Masyarakat pun bisa melapor kepada petugas terkait masalah keamanan ataupun narkoba melalui call center 110 atau mengirim pesan lewat WhatsApp Siraju dengan mengakses nomor 08112894040.
Polres Jepara juga sudah mencanangkan Kampung Tengguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Jepara.
“Selain itu kami rutin memberikan penyulusan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” paparnya.
매일매일 방문하면서 많은 도움 받고 있습니다 !! 방문하다 먹튀레이더