Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Marsyda Kusworo Dilantik jadi Kabasarnas, Gantikan Marsdya Henri Alfandi

Marsdya TNI Kusworo secara resmi dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ir. Budi Karya Sumadi (Humas Basarnas)

KlikFakta.com, JEPARA – Marsdya TNI Kusworo secara resmi dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ir. Budi Karya Sumadi.

Pelantikan ini berlangsung pada Rabu (04/10/2023) di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan. Kusworo menggantikan Marsdya TNI Henri Alfiandi yang purna tugas.

Budi berharap, Kabasarnas yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Operasi SAR membutuhkan penanganan yang cepat. Reputasi kinerja Basarnas selama ini sudah diakui, baik di dalam maupun di luar negeri. Saya percaya, Marsdya TNI Kusworo mampu melaksanakan amanah tersebut sekaligus menjawab tantangan Basarnas ke depan yang semakin kompleks,” ungkapnya.

Sebelumya, Kusworo menjabat sebagai Komandan Sesko TNI.

Setelah pelantikan, jenderal bintang tiga lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1988 tersebut menuju Kantor Pusat Basarnas.

Selanjutnya, ia melaksanakan entry briefing secara offline bersama seluruh jajaran pegawai Kantor Pusat Basarnas dan online kepada pegawai UPT di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa poin penting yang saya sampaikan pada pengarahan perdana saya kepada seluruh jajaran di lingkungan Basarnas terkait dengan tugas dan fungsi Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR. Yang pasti, saya bersyukur, mengucapkan terimakasih, sekaligus meminta doa serta dukungan dari semua pihak untuk memimpin Basarnas ke depan agar lebih baik dan lebih baik lagi,” tegasnya.

Kabasarnas menjelaskan, visinya adalah mewujudkan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan yang handal dan efektif dalam rangka menuju Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan semangat gotong royong.

Sedangkan misinya, yang pertama menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan berstandar internasional. Kedua, menguatkan sistem penyelenggaraan pencarian dan pertolongan melalui pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan system komunikasi, pengintegrasian pencarian dan pertolongan, serta penguatan kelembagaan.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *