KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara memiliki layanan SIRAJU (Polisi Jepara Juara) untuk masyakat melaporkan langsung gangguan kamtibmas pada kepolisian.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho mengungkapkan hal itu saat kegiatan Minggu Kasih di Gereja Bethel Tabernakel Alika, Jepara, Minggu (13/8/2023).
AKBP Wahyu mengatakan, Minggu Kasih merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi Minggu Kasih yaitu program kepolisian menyambangi warga untuk edukasi kamtibmas sekaligus mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai situasi Kamtibmas di wilayah tersebut,” ujarnya.
Program ini juga menyerap aspirasi, saran, dan kritik dari warga untuk pihak kepolisian.
Dalam kegiatan Minggu Kasih di Gereja GBT Alika tersebut, Polres Jepara mengimbau jemaat gereja untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif.
”Di sini kami dari kepolisian mengajak bapak ibu saudara-saudara sekalian untuk bersinergi dalam menjaga keamanan dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap AKBP Wahyu.
Ia mengingatkan jika menjaga keamanan dan ketertiban bukan menjadi kewajiban kepolisian saja. Melainkan seluruh masyarakat.
Karena itu untuk menunjang terwujudnya situasi kondusif, masyarakat bisa melaporkan gangguan kamtibmas pada pihak kepolisian.
Yakni melalui Call Center 110 dan layanan Whatsapp (WA) ‘SIRAJU’ (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040.
“Harapannya dengan Call Center dan WA chatbox ini masyarakat tidak segan untuk menginformasikan atau bertanya kepada Polri dalam kaitan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Jepara,” katanya.
Sementara itu, bapak Gembala Pendeta menuturkan kegiatan Minggu Kasih bisa mempererat hubungan antara masyarakat dan kepolisian.
“Jadi masyarakat merasa diperhatikan. Serta masyarakat dapat memberikan saran dan masukan kepada aparat kepolisian,” katanya.
Wow, awesome weblog structure! How long have you been blogging for?
you make blogging glance easy. The overall glance of your web site is
excellent, let alone the content material! You can see similar here sklep
Outstanding feature