KlikFakta.com, KUDUS – Meskipun peredarannya ilegal sesuai Perda yang berlaku, nyatanya masih ada pihak yang memasarkan minuman keras di Kabupaten Kudus.
Salah satunya adalah tempat karaoke di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati. Tempat ini disambangi oleh petugas Polres Kudus pada Minggu (1/10/2023).
Hasilnya petugas mendapat 115 botol miras berbagai merk. Penindakan ini termasuk dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan KRYD bertujuan untuk mewujudkan komitmen memberantas peredaran miras.
“Kami akan terus lakukan razia guna meminimalisir peredaran miras dan penyakit masyarakat,” katanya pada Selasa (3/10).
Ia juga meminta peran serta masyarakat melapor jika tahu informasi tentang peredaran miras.
“Peredaran miras ini sudah menjadi salah satu target operasi kepolisian. Kami tidak tinggal diam, kalau ada informasi dari masyarakat kami langsung tindak lanjuti. Sehingga di sini peran serta masyarakat dari seluruh elemen harus bersinergi untuk mewujudkan kamtibmas,” katanya.
Sebagai informasi, miras di Kabupaten Kudus peredarannya ilegal melalui Perda. Pelarangan pengedaran miras ini termaktub dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.