KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba selama Juli hingga Agustus 2023.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/8/2023), Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Berry menyebut, penangkapan dua tersangka kasus pertama yakni MS (22) dan F (30) terjadi pada Juli 2023 lalu di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang penjualannya dilarang oleh umum.
Kemudian, pada bulan Agustus Satreskrim Narkoba berhasil membekuk pengedar sabu berinisial SH (37) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram,” kata Wakapolres Jepara.
Polres Jepara menerapkan dua pasal yang berbeda untuk masing-masing kasus. MS dan F disangkakan Pasal Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.