Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

147 Botol Miras Disita Polres Kudus dari Kafe di Bae

Polres Kudus mengamankan ratusan botol miras dari salah satu kafe di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae pada Sabtu (2/9) malam (Foto: Radar Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Polres Kudus menyita 147 botol minuman keras (miras) dari sebuah tempat karaoke di Desa Ngembalrejo, Kacamatan Bae pada Sabtu (2/9/2023) malam.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Swi Susanto menerangkan, ratusan botol miras itu terjaring ketika pihaknya melakukan patroli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari razia dalam Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Tadi malam, Pleton siaga Polres Kudus melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Bae,” tutur Dydit.

Hasilnya, pihaknya mendapati ada 147 botol miras dari sebuah tempat karaoke.

Dydit mengungkapkan razia ini juga merupakan jawaban dari keluhan masyarakat saat Jumat Curhat.

Selain itu, katanya, razia ini untuk menciptakan situasi Kudus kondusif dan meminimalisir gangguan keamanan.

Pasalnya miras menjadi salah satu potensi gangguan kamtibmas.

Dydit menyebut sasaran razia miras adalah tempat yang kemungkinan menjual miras seperti warung jamu, kafe, dan toko.

Ia memastikan pihaknya akan terus menggencarkan razia serupa.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah Kabupaten Kudus sendiri telah melarang segala bentuk peredaran dan produksi minuman keras. Hal ini termaktub dalam Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.

Sumber: Radar Kudus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *