KlikFakta.com, KUDUS – Polsek Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus mengamankan ratusan botol miras dalam operasi cipta kondisi. Total ada 196 botol miras yang diamankan dari salah satu cafe sasaran razia.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan razia miras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang dugaan tempat yang menjual miras.
“Kami telah melaksanakan razia penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Cafe Drink&Drunk di Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus. Dari razia tersebut kami mengamankan 196 botol minuman keras berbagai merk,” kata Iptu Subkhan, Senin (14/8/2023).
Kepolisian lalu memboyong ratusan botol miras beserta pemiliknya ke Mako Polsek Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolre sKudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan operasi penyakit masyarakat akan terus pihaknya gelar. Salah satunya lewat penertiban minuman keras.
Pasalnya, menurut AKBP Dydit, hampir semua kejahatan berawal dari minuman keras.
“Polres Kudus akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi dan apabila ada warga masyarakat yang mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan miras di wilayah Kudus, dapat melapor ke Polres atau Polsek,” jelasnya.
Kabupaten Kudus sendiri telah melarang miras melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.
Perda tersebut melarang masyarakat melakukan aktivitas memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, ataupun memperdagangkan miras di Kudus.
Sumber: TribunJateng