Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Kudus Rupanya Satu Jaringan

Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Kudus pada Jumat (25/8/2023) (Foto: Radar Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan dua orang tersangka penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam gelar perkara di Mapolres Kudus pada Jumat (25/8), Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan penangkapan dua tersangka penyelahgunaan narkoba berlangsung pada 23 Agustus 2023.

Dydit mengungkapkan Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kudus ini mulanya karena ada informasi dari masyarakat.

“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 23 Agusus 2023 tersebut berinisial MIA (29) asal Cilegon, Banten dan MR (27) asal Sukolilo, Kabupaten Pati,” katanya.

Petugas pertama kali menangkap pelaku MIA asal Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo pada Rabu (23/8) pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kami ringkus di SPBU Jl Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” katanya.

Dari tangan MIA, petugas menemukan sebuah paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Beratnya sekitar satu gram.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi satu unit motor, satu timbangan digital, dan satu gawai.

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dasbor motor pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, MIA mengaku mendapatkan sabu dari MR.

“Ternyata keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang haram tersebut,” kata Dydit.

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, petugas akhirnya membekuk MR di rumahnya di Kecamatan Sukolilo, Pati. Petugas mengamankannya di hari yang sama (23/8) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari MR, petugas mendapat barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dan satu gawai. Dugaannya serbuk kristal itu adalah sabu.

Dydit menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana pernjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Radar Kudus, ANTARA Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *