KlikFakta.com, JEPARA – Seorang pemuda asal Bandar Lampung berinisial AI (19) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara karena kedapatan mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengungkapkan, pemuda itu merupakan wiraswasta warga asli Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
“Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penangkapan AI Rabu (31/05/2023) kemarin di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,” ujar Noor Biyanto pada Jumat (02/6/2023).
Dari penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram dari balik case pelindung gawai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyelidikan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepolisian turut mengamankan satu unit gawai merk Iphone warna hitam beserta sim card dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara menegaskan tak akan diam untuk penegakan kasus narkoba.
“Polres Jepara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena narkoba merusak generasi penerus bangsa,” tuturnya.