KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 21 berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Jepara dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Subchan Zuhri menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg kepada partai politik (parpol).
Selain kepada Parpol, KPU juga menyampaikannya ke Bawaslu Jepara.
“Hasil verifikasi perbaikan disampaikan melalui Silon (sistem informasi pencalonan),” kata Subchan pada Minggu (6/8/2023).
Sebelumnya ada 585 Bacaleg yang mengajukan pendaftaran dan melalui verifikasi KPU Jepara.
Ada beberapa hal yang menyebabkan 21 berkas pendaftaran bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang TMS, penyebabnya beragam. Intinya ada kekuranglengkapan dokumen persyaratan dari bakal calon yang terkait,” ucapnya.
“Misalnya dokumen syarat yang diunggah di Silon mestinya surat keterangan bebas narkoba, namun justru yang diunggah fotokopi ijazah,” lanjut Subchan.
Sementara itu, Komisioner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun mengungkapkan tahapan selanjutnya adalah pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS). Kemudian pada 18 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan penetapan DCS.
“Pada tahap pencermatan DCS, Parpol masih bisa mengubah nomor urut, nama lengkap atau foto diri Bacaleg. Juga masih bisa mengganti nama bakal calon berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen parpol, dan juga dapat mengajukan perpindahan Dapil,” terang Siti.
Sumber: Medcom