Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Jepara Belum Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Jepara pada Pmilu 2024, Sabtu (24/6/2023) (Foto: KPU Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara hingga Jumat (7/7/2023) belum menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari semua parpol.

“Hingga Jumat (7/7), kelihatannya parpol masih mengoptimalkan ruang konsultasi ‘help desk‘,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun, Sabtu (8/7/2023).

Ia berharap semua parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sebelum batas akhir. Yakni pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Adapun jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU dari 18 parpol sebanyak 687 orang.

Dari jumlah itu, ada 408 bacaleg laki-laki dan 279 bacaleg perempuan. Dengan demikian kuota perempuan mencapai 41 persen.

Partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen bacaleg mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga pengumuman ke publik mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

Masyarakat pun bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.

Sumber: ANTARAJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *