Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tempat Karaoke Ilegal di Jati Wetan Kudus Bakal Diselidiki

Bupati Hartopo ketika meninjau tempat karaoke ilegal di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus (Foto: Diskominfo Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus menertibkan dan menyegel tempat karaoke ilegal di Kudus.

Namun masih ada tempat karaoke yang nekat beroperasi. Seperti yang ada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.

Adanya tempat karaoke ilegal itu terbongkar setelah terjadi peristiwa pengeroyokan pada Kamis (20/7).

Kasus yang tengah ditangani Polres Kudus itu kini menjadi perhatian Bupati Kudus, Hartopo.

Ia bersama Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif pun meninjau langsung TKP pada Rabu (26/7).

“Perda Kudus sebenarnya sudah jelas melarang adanya tempat hiburan karaoke. Tapi ini masih ada yang beroperasi, bahkan menjual minuman keras. Akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Perda itu adalah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang jelas melarang tempat karaoke di Kudus.

Hartopo mengungkapkan akan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam pengoperasian tempat karaoke itu.

“Ini malah ada pintu masuk lain, akan kami cari siapa saja yang mendukung tempat karaoke beroperasi dan usut semuanya,” katanya.

Saat masuk, lampu ruangan rupanya masih bisa menyala. Ia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan PLN Area Kudus dan DPMPTSP tentang izin mendirikan bangunan.

“Saya rasa bangunan ini tidak berizin ya. Tapi ada aliran listrik yang ke sini. Besok saya akan bertemu dengan pihak PLN,” ungkap Hartopo.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui ada tempat karaoke untuk segera melapor.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke. Biar kami geraknya juga makin cepat,” katanya.

Setelah meninjau TKP, Hartopo kemudian mengunjungi korban di RS Mardi Rahayu Kudus.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *