Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaringan Aktivis di Jepara Desak Dinas Tindak Tegas Kontraktor Nakal

Salah satu proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di Desa Mindahan Kidul, Batealit Jepara dinilai tidak sesuai spesifikasi dan kualitas rendah.

klikFakta.com, JEPARA – Jaringan aktivis di Jepara yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Jalanan (Jaran) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR) menindak tegas para kontraktor yang nakal. Tindakan tegas tersebut diminta berupa pembongkaran atau pekerjaan yang tidak sesuai, tidak perlu dibayar.

Hal tersebut disampaikan ketua Jaran, Rif’an Mahartomo. Pihaknya telah mendatangi kantor DPUPR Jepara dan menemui pejabat terkait untuk menyampaikan secara langsung desakan tersebut.

“Dari hasil temuan di lapangan, ada sejumlah pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditentukan oleh dinas. Maka, kami meminta agar mereka ditindak tegas,” kata Rif’an.

Menurutnya, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan dapat berakibat pada kualitas pekerjaan yang rendah. Akibatnya, rentan terjadi kerusakan, dan tentu yang dirugikan adalah masyarakat.

“Kami ambil contoh, pada pekerjaan rehabilitasi irigasi permukaan yang ada di wilayah Kecamatan Batealit, tepatnya di desa Mindahan Kidul. Anggaran Rp 1,19 miliar ditemukan ketidaksesuaian dengan speksifikasi yang ada. Mereka menggunakan pasir local dan ukuran besi tidak sesuai,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, peran dan fungsi dari konsultan pengawas juga harus dimaksimalkan agar kualitas pekerjaan dapat terjaga. Ia menilai selama ini peran konsultan pengawas kurang maksimal.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUPR Jepara, Teguh Arifianto membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku telah menerjunkan tim tehnis untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Memang benar pekerjaan saluran irigasi di salak Desa Mindahan Kidul tidak sesuai dengan spesifikasi. Kami ambil langkah tegas dengan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait, terutama tim dari dinas dan perusahaan penyedia maupun konsultan pengawas,” katanya.

Teguh membeberkan hasil rapat tersebut dan telah diputuskan bahwa item material yang tidak sesuai spesifikasi dapat diganti. Apabila telah terpasang dan telah dibeton, maka nanti tidak dibayar.

“Hasil rapat pada hari selasa 4 juli 2023 kemarin, dituangkan dalam Berita Acara evaluasi. Hasilnya, lantai kerja indikasi di campuri pasir lokal di STA 35 s/d 50 tidak di bayarkan. Kemduian, besi tidak kita terima, besi lantai saluran tidak kita bayar karena sudah terlanjur dicor dan untuk besi dinding saluran belum dicor harus diganti, ya kurang lebih 64,8 m,”punkas Teguh.

 

Redaksi/Aris Susanto

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *