KlikFakta.com – Belum memasuki masa kampanye namun di berbagai daerah di nusantara telah bertebaran baliho peserta pemilu. Namun rupanya, hal ini masih sah-sah saja.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan peserta pemilu boleh memasang baliho atau spanduk untuk sosialisasi.
Meski demikian, jika ada baliho atau spanduk berisi ajakan untuk memilih maka akan diturunkan.
“Turunkan, (ada baliho/spanduk kampanye) diturunkan, pelanggaran itu. Kita turunkan, teman-teman bisa melaporkan kepada kami sehingga bisa diturunkan. Ngajaknya harus jelas ya, ‘ayo pilih saya’ nah itu ngajak yang jelas,” ujar Rahmat, Selasa (25/7/2023).
Namun jika baliho yang bertebaran berisi wajah peserta pemilu saja maka tidak masalah.
“Kalau pasang muka nggak ada masalah dong, muka siapa aja boleh kalau sekarang,” katanya.
Ia mempersilahkan para peserta pemilu untuk memperkenalkan diri sebagai bentuk sosialisasi.
“Silakan untuk memperkenalkan diri, kan sekarang sosialisasi (itu) memperkenalkan diri. Kampanye itu mengajak. Itu perbedaannya di situ yang paling penting,” jelasnya.
Adapun kampanye memiliki unsur mengajak, menawarkan visi dan misi, program kerja, dan citra diri.
Selain baliho, memperkenalkan diri juga boleh dengan bentuk kaos. Selama tidak memuat unsur kampanye dan tidak ada unsur mengajak.
Kaos ini juga termasuk motif atau warna yang menjadi ciri peserta pemilu. Penggunaannya masih boleh asalkan tidak saat pemungutan suara berlangsung.
“Mau garis-garis, mau ini, ketika nanti masuk di pemungutan suara itu yang tidak boleh. Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak, masuk TPS. Kotak-kotak bukan warna semua kotak-kotak ya. Warna merah zaman Pak Jokowi misalnya, putuh-putih Prabowo, dulu, tidak boleh,” terangnya.
Sumber: Beritasatu
Wow, amazing blog format! How lengthy have you been running a blog for?
you make running a blog look easy. The whole look of your site is great, as neatly as the content material!
You can see similar here sklep internetowy