Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satpol PP Jepara Tertibkan Ratusan Bendera Parpol dan Baliho

AVvXsEjI5wGe9I7o2E1njunge9gpGD Yfu9XoYYoveYLpcMl03k85Syd60AjesfknXVtd88zjcSx7LNyyOE4rpLXMgWgcWCUn1Ha KQj7o8 0V33A

KlikFakta.com, Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara menertibkan ratusan bendera Parpol dan baliho yang dipasang di kawasan terlarang. Langkah itu dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Kasatpol PP Jepara, Abdul Syukur mengatakan yang ditertibkan bukan hanya bendera parpol melainkan ada juga baliho lain seperti sponsor makanan, perumahan dan lainnya.

“Bendera dan baliho hanya kami amankan bukan kami hancurkan, Kami melakukan tugas dalam penegakan peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan,” ungkapnya Selasa (22/2/2022).

Abdul Syukur mengungkapkan total ada 418 baliho dan bendera partai yang ditertibkan. Kemudian, ada 81 buah baliho milik organisasi masyarakat.

Syukur menyampaikan, penertiban bersamaan dengan berbagai baliho atau reklame yang dipasang di pohon, taman kota, jembatan dan fasilitas umum lainnya.

(FERDY)
Share: