KlikFakta.com, JEPARA – Organisasi Tani Jawa tengah (Ortaja) mengecam tindakan PT Laju Perdana Indah (LPI) yang merusak banner berisi kesepakatan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Itor, perwakilan Ortaja menerangkan, pada Rabu (05/6/2023), Pihak PT Laju Perdana Indah di dampingi oleh 1 aparat Kepolisian dan TNI melakukan pengrusakan terhadap Banner yang di pasang oleh warga.
“Banner tersebut merupakan hasil pertemuan antara petani Pundenrejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati,” terangnya.
Pihaknya meminta agar PT Laju Perdana Indah menghentikan tindakan pengrusakan terhadap banner kesepakatan itu.
“Menuntut kepada pihak kepolisan dan TNI untuk tidak melakukan intimidasi kepada Petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya,” katanya.
Pihaknya juga menuntut Polri dan TNI untuk menghentikan segala bentuk perlindungan terhadap perusahaan. Sekaligus memberikan sanksi kepada anggota Polri dan TNI yang turut melakukan pengrusakan.
“Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021,” terang Itor.
Ortaja juga menuntut kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah.
Itor menjelaskan, petani di Desa Pundenrejo kali ini sedang menghadapi konflik agraria. Sebab ada klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun oleh PT LIP.
“Tahun 2020 Petani Pundenrejo mendapatkan tindakan pengrusakan dan pengusiran paksa oleh PT Laju Perdana Indah. Petani tidak lagi bisa mengakses lahan garapannya, sedangkan PT Laju Perdana Indah Justru memanfaatkan lahan untuk ditanami tebu,” ungkapnya.
“Hal ini bertentangan dengan izin Hak Guna Bangunan, selain itu PT Laju Perdana Indah juga telah menelantarkan hak lahan tersebut sejak tahun 1999 sampai 2020,” lanjutnya.