Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alokasi DBHCHT untuk Jepara Tahun Ini Tembus 13 Miliar

Sekda Jepara Edy Sujatmiko dalam Sosialisasi Implementasi Perizinan Berbasis Risiko di Hotel D Season Jepara pada Kamis (6/7/2023) mengungkapkan pentingnya inovasi dalam bisnis layanan transportasi (Foto: Bakolkopi Setda Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara tahun ini mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp 13,4 miliar.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, dana itu akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Rinciannya untuk kesejahteraan masyarakat akan mendapat alokasi sebesar 50 persen atau senilai Rp 6,7 miliar.

Lalu alokasi untuk sektor kesehatan mencapai 40 persen setara Rp 5,38 miliar.

Sementara untuk penegakan hukum mendapat alokasi Rp 1,3 miliar atau 10 persen.

Edy mengungkapkan penggunaan DBHCHT harus mendatangkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan rencana belanja perangkat daerah harus berorientasi untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bukan berorientasi pada proyek.

“Mencari uang itu tidak mudah. Harus kita kelola dengan baik agar ada manfaatnya untuk masyarakat. Itu akan menambah kredibilitas kita,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Alokasi dana ini tidak diperbolehkan untuk digeser. Meskipun kondisi anggaran daerah tengah sulit.

Ia menyebut alokasi DBHCHT untuk Jepara telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Sedangkan alokasi silpa DBHCHT tahun 2022, Kabupaten Jepara mendapat alokasi hampir senilai Rp 2,2 miliar.

Sumber: TribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *