Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DBHCHT Kudus untuk Infrastruktur Dianggarkan Rp38,6 Miliar

Bupati Kudus, Hartopo dalam sesi wawancara dengan awak media di Kudus, baru-baru ini

klikFakta.com, Kudus – Kabar baik untuk Kabupaten Kudus. Pasalnya, kini dibolehkan Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk pembangunan infrastruktur. Apalagi, DBHCHT Kudus tahun 2023 mencapai Rp238,52 miliar. Jumlah tersebut naik 35,23 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp176 miliar. 

”Tahun ini ada penambahan sebesar Rp 62 miliar dibanding alokasi (tahun) kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono. 

Jumlah tersebut bahkan belum termasuk sisa anggaran cukai di tahun 2022 lalu yang diprediksi tidak bisa terserap seluruhnya. Sehingga dipastikan ada sisa anggaran yang akan ditambahkan di anggaran tahun ini.

Penggunaan DBHCHT diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. 

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan Rp87,95 miliar, penegakan hukum dialokasikan Rp12,03 miliar, dan bidang kesehatan sebesar Rp99,91 miliar. 

Kabar baiknya DBHCHT tahun ini diperbolehkan untuk kegiatan prioritas daerah lainnya seperti bidang infrastruktur. Kegiatan ini akan dialokasikan sebesar Rp38,6 miliar. 

Tahun lalu Ketua DPRD Kabupaten Kudus dan Bupati Kudus sudah mencoba melakukan negosiasi dengan Menteri Keuangan agar penggunaan dana cukai tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan infrastruktur. Kini upaya tersebut telah membuahkan hasil. 

Bupati Kudus Hartopo dalam suatu kesempatan baru-baru ini menyebut hal ini patut disyukuri. 

“Sesuati aturan tahun ini Kabupaten Kudus bisa memanfaatkan dana cukai untuk kegiatan infrastruktur. Meski alokasinya hanya Rp38,6 miliar namun tentu ini sangat perlu disyukuri. Bisa kita gunakan untuk perbaikan jalan rusak,” ujar Bupati Hartopo. 

Anggaran untuk perbaikan infrastruktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) amat kecil yaitu hanya Rp8 miliar. 

Anggaran tersebut sangat terbatas dan kurang untuk perbaikan jalan-jalan rusak di wilayah Kudus. Terlebih kerusakan yang diakibatkan bencana akibat cuaca ekstrem. 

“Perbaikan akses jalan sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat,” terangnya. 

Berdasarkan catatan Dinas PUPR Kudus, ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat curah hujan tinggi serta genangan banjir di sejumlah ruas mencapai 166 kilometer atau 26 persen dari total panjang jalan kabupaten mencapai 639,261 kilometer.

Kerusakan jalan awalnya hanya 9 persen, kemudian tingginya curah hujan dan banyak jalan yang tergenang banjir akhirnya bertambah menjadi 26 persen jalan yang rusak. (Adv)

Reporter: Wahyu KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *