KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara menetapkan 16 tersangka atas sebelas kasus tindak pidana narkotika dalam periode Mei hingga Juli 2023.
Dari 16 tersangka, sebanyak empat belas tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu dan dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.
Kapolres Jepara SKBP Nugroho Setyawan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu 7,86 gram senilai Rp 94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta rupiah.
“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap 16 tersangka beserta barang buktinya. Total sabu yang di amankan mencapai 7,86 gram senilai Rp 94 juta dan obat terbatas sebanyak 1821 butir senilai Rp 6 juta rupiah,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).
Kepolisian membekuk para tersangka bersama barang bukti di sebelas tempat yang berbeda.
“2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota. 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mayong,” kata Wahyu.
Para tersangka berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka, 3 di antaranya merupakan residivis yakni ASR, AC, dan W.
Mereka harus bersiap mendekam di penjara sebab menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa ijin edar.
“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.