KlikFakta.com, REMBANG – Polres Rembang mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Rembang. Tak main-main, 19 orang jadi korban.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengungkapkan modus tersangka adalah mengumumkan adanya lowongan kerja di Malaysia.
“Pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Tersangka sudah beraksi sejak 2017 dan sudah memberangkatkan 17 orang.
Para korban ia minta menyetor uang kepadanya dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.
“Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta, sampai nominal tertentu kepada tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan akan memberangkatkan korban tanpa menunggu. “Tapi pada kenyataannya sampai berbulan-bulan tersangka terus beralibi dan akhirnya tidak berangkat,” katanya.
Dari TPPO ini, pelaku berhasil meraup cuan Rp 21 juta dari para korban.
Kini Polres Rembang menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com