Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Jepara, Sita 54 Bungkus Rokok Ilegal

Petugas gabungan saat menyita rokok ilegal di Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Petugas gabungan menyita 54 bungkus rokok ilegal atau setara 1.080 batang dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara, Kamis (16/7/2026). Dari jumlah tersebut, 38 bungkus ditemukan di sebuah warung di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.

Operasi tersebut menyasar sejumlah wilayah di Jepara. Tim dibagi ke tiga zona, yakni utara, tengah, dan selatan, untuk mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel diminta bekerja sesuai pembagian wilayah, mengikuti standar operasional prosedur, serta mengedepankan pendekatan humanis tanpa tindakan pemaksaan. “Hasil yang didapatkan dari target lokasi seluruhnya tercatat, tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

IMG 20260716 WA0008

Berdasarkan hasil operasi, tim wilayah selatan mengamankan 38 bungkus rokok ilegal dari sebuah warung di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.

Tim wilayah utara menemukan sembilan bungkus di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. Sedangkan tim wilayah tengah mengamankan tujuh bungkus di Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji.

Secara keseluruhan, lanjut Edy Marwoto, petugas mengamankan 54 bungkus rokok ilegal dari tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi. Jumlah tersebut setara dengan 1.080 batang rokok.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung. Mereka diingatkan agar tidak menjual maupun menerima titipan rokok tanpa pita cukai serta memahami ketentuan yang berlaku. (ADV)

Share: