Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Orang Asal Jepara Tipu Belasan Orang Calon Pekerja Migran, Raup Cuan Ratusan Juta

Konferensi pers dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023)

KlikFakta.com, JEPARA – Dua orang berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Jepara usai menipu para calon pekerja migran di Jepara. Mereka pun sukses meraup cuan ratusan juta.

“Dua orang tersangka tersebut berinisial AJS (40), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sedangkan pelaku kedua berinisial K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.” ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/06/2023).

Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang dengan modus menjanjikan memberangkatkan calon pekerja migran lewat jalur udara, laut, dan darat tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta tapi dibayar dicicil,” kata Wahyu.

“Misalnya Rp 2,5 juta dulu, kemudian membayar Rp 3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Sehingga total dari kurang lebih 19 orang korban tadi jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 200 juta,” sambungnya.

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka kasus TPPO.

“Kemudian untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS ini diantaranya kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar TKI. Sementara dari tersangka K itu kita amankan kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone dan paspor.” ujar Kapolres.

Berkaca pada kasus ini, Kabid Diskop Ukm Nakertrans Jepara R Eko Sulistiyono mengimbau masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa prosedur resmi dari pemerintah.

“Apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *