KlikFakta.com, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara lantaran memaksa anak berusia 17 tahun melakukan threesome (melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 orang).
Pasangan suami istri berinisial NG (30) dan NP (27) kini telah resmi menyandang status tersangka.
Keduanya melakukan aksi bejat di kamar tersangka pada Sabtu (18/02/2023).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara Selasa (13/6/2023) menuturkan, sebelumnya para tersangka meminta korban melihat mereka berhubungan badan.
Meski sempat ingin keluar kamar, namun tersangka memepet korban ke pojok pintu dan memaksa korban berhubungan badan. Sang istri, NP pun membiarkan suaminya melakukan pencabulan pada korban.
“Korban merupakan pacar keponakan dari pasutri tersebut,” kata Wahyu.
Tak sampai di situ, kepada awak media, NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel.
NG melakukan tindakan beatnya itu tanpa sepengetahuan istri dan dan keponakannya. Tersangka juga mengancam akan mengadukan ke keponakannya, jika mereka pernah berhubungan badan.
Karena ancaman itu, korban tak berkutik dan menuruti nafsu bejat tersangka. Ia terus mengutarakan ancaman tersebut agar korban mau berhubungan badan dengan tersangka NG.
Atas perbuatan bejat tersebut, dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun.