Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus; Dana CSR Semakin Mempercantik Kabupaten Kudus

Public hearing Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. (Syaiful/KlikFakta.com)

KlikFakta.com, KUDUS –  Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus menggelar public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kudus, Kamis (16/3/2023).

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengatakan public hearing tersebut bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari pengusaha dan perusahaan yang ada di Kudus sebelum ranperda tersebut diperdakan.

“Ini kan kerangkanya untuk menselaraskan antara pihak pemerintah daerah dengan pengusaha. Sehingga program-program kerja yang tidak diakomodir APBD bisa kemudian di bantu oleh perusahaan-perusahaan. Sehingga ada keselarasan untuk semakin mempercantik Kabupaten Kudus,” kata Kholid.

Lebih lanjut, Kholid menerangkan bahwa dengan adanya ranperda tersebut CSR yang selama ini sudah diberikan oleh pengusaha maupun perusahaan bisa lebih terarah dan tepat sasaran. Sehingga dapat dirasakan kemanfaatannya bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kudus.

Melalui perda tersebut, menurut Kholid, CSR nantinya juga bisa diarahkan untuk mensupport program-program di bidang pendidikan, mempercantik taman, hingga lampu-lampu jalan.

“Pada dasarnya saling menguntungkan, apakah pajaknya diringankan atau digratiskan. Nantinya, melalui perda ini juga memberikan wadah agar perusahaan bisa berkontribusi pada daerah. Dengan begitu, tamu-tamu mereka dari luar daerah saat bertamu juga senang melihat kemajuan pembangunan Kabupaten Kudus atas peran serta perusahaan-perusahan yang ada ini” tuturnya.

Terkait polemik 2 persen yang menjadi perdebatan dalam public hearing tersebut, Kholid menyatakan bahwa, sebenarnya pihaknya bukan harga mati untuk kemudian memutuskan apakah 2 persen itu bisa berjalan atau tidak. Tapi, kalau memang masih ada banyak keresahan soal  angka 2 persen itu bisa dihilangkan.

“Nanti akan diputuskan di rapat-rapat kerja  pansus. Sehingga apakah 2 persen ini akan tetap dimasukkan dalam pasal atau dihilangkan. Karena memang gini ketakutan perusahaan seolah-olah kita mengetahui laba bersih dan keuangan mereka. Sebenarnya kita kan tidak punya niat untuk itu,” terangnya.

Sementara itu, Suyitno owner Aqualux mengatakan bahwa perda ini jelas sangat positif. Karena aturan tersebut dibangunkan untuk menfasilitasi dan mensupport program-program melalui CSR ini bisa terarah, efektif, efisien dan tepat sasaran.

“Kita ini kan butuh wadah untuk komunikasi bersama. Mana-mana masyarakat yang butuh peran kita. Mana-mana program yang belum menjadi prioritas Kudus sehingga CSR-CSR yang bergabung dalam perusahaan ini dalam wadah ini bisa berperan aktif ambil bagian,” ungkapnya.

Suyitno menyebut, selama ini CSR berjalan sendiri-sendiri. Sehingga banyak CSR yang mau berperan aktif misal dalam bencana maupun pembangunan di Kudus kadang-kadang tidak mengerti, yang akhirnya CSR tersebut lari keluar Kudus yang mungkin punya ruang baru yang membutuhkan.

“Perda ini kita butuhkan, tetapi tidak perda yang kontraproduktif dan keluar dari prinsip-prinsip CSR. Prinsip CSR itu kan kesukarelaan. Tetapi kalau kita ditentukan dengan nominal sekian persen jelas ini kontra produktif,” pungkasnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *