Klikfakta.com, SEMARANG – DPRD Kabupaten Kudus mengadakan workshop mengenai Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Workshop yang bekerja sama dengan Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PKPSDM) Universitas Wahid Hasyim Semarang tersebut berlangsung di Grand Edge Hotel Semarang dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (26 hingga 28 Maret 2023) ini menyuguhkan tiga materi utama. Materi pertama disampaikan oleh Wahyu Dinata atau yang akrab dikenal sebagai “Mister D”, seorang motivator khusus training motivasi. Pada kesempatan tersebut Mister D membahas tentang “Achievement Motivation” yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja dan pencapaian prestasi yang optimal bagi para peserta workshop.
Pada materi kedua menghadirkan Ir. Amanah, MT, Kasubdit BMD I, yang membahas Kajian Kebijakan Hak dan Kewajiban Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Berbasis Kinerja.
Ir. Amanah memberikan pemahaman tentang kebijakan hak dan kewajiban pimpinan dan anggota dewan serta bagaimana menerapkan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien.
Sementara materi ketiga disampaikan oleh Dr. Ali Martin, M.Si., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Dr. Ali Martin.
Lebih lanjut Dr. Ali membahas tentang Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dr. Ali memberikan penjelasan tentang perubahan-perubahan yang terjadi dan bagaimana mengimplementasikan perubahan tersebut dengan baik dan benar. “Sehingga mereka bisa meningkatkan keawjibannya terutama dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Agus Riyanto, S.IP, M.Si dosen Unwahas yang menjadi pemateri terakhir menyampaikan tentang “Harmonisasi Pokir DPRD Dengan Arah Kebijakan Prioritas Daerah Dalam Upaya Menguatkan Perencanaan Daerah”.
“Perlu diperhatikan dimensi strategis Pokir DPRD dalam perencanaan daerah ini, Pokir DPRD menjadi mekanisme penyelarasan arah kebijakan prioritas daerah dalam perencanaan Daerah yang bersifat politis, teknokratis, dan partisipatif,” ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, Pokir DPRD sarana untuk mendukung pelaksanaan kebijakan proritas daerah, sebagaimana tertuang dalam perencanaan daerah. Pokir DPRD juga sebagai wujud komitmen politik kelembagaan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan prioritas daerah dalamperencanaan daerah.
“Pokir DPRD menjadi mekanisme pengendalian check and balances arah kebijakan prioritas daerah dalam perencanaan daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus juga berkesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan para pembicara.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron berharap dengan adanya workshop ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus dapat meningkatkan pemahaman tentang kebijakan hak dan kewajiban administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Selain itu harapannya, mampu mengimplementasikan perubahan-perubahan kebijakan yang terbaru dengan baik dan benar,” pungkasnya. (*)