KlikFakta.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan kehadiran artificial intelligent (AI) mampu mengancam pelaku ekonomi kreatif. Khususnya terkait orisinalitas karya dan hak cipta.
Yasonna mengatakan perlu ada regulasi yang bisa melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari AI dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3).
“Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi,” ucapnya.
Melansir dari Antara, ia juga menyinggung adanya perusahaan yang kini tengah jadi sorotan karena mengembangkan kecerdasan buatan/AI. Isu yang disorot adalah kekayaan intelektual dan aspek moral.
Bahkan isu tersebut mendapat respon dari Google representatif di Asia Tenggara dan Pasifik.
Yasonna mengatakan Google “menyampaikan ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’.”
Dalam rapat itu, salah satu anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin sebelumnya menyinggung isu kemungkinan ancaman bagi pelaku ekonomi kreatif karena kehadiran AI.
“Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain,” ucap Nurdin.
Kemudian, ia meminta kepada Kemenkumham agar segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman AI dan menyiapkan produk hukum yang bisa melindungi mereka.
Dengan pertimbangan itu, ia menilai Indonesia harus menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi ancaman pencurian orisinalitas dan hak cipta yang bisa menyerang para pelaku ekonomi kreatif.
“Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita,” ucapnya.
Salah satu bidang yang dapat menderita kerugian akibat AI adalah para seniman. Kehadiran AI art atau seni AI sejak 2022 lalu telah menimbulkan pertanyaan publik tentang orisinalitas dan hak cipta.
Secara sederhana, menyadur dari kotaku.com, cara kerja AI art adalah dengan mengetikkan kata kunci. Kemudian AI art generator akan mengumpulkan gambar sesuai kata kunci dan menggabungkannya.
Selain itu, AI art generator juga bisa meniru satu karya orang lain di media sosial dengan persis.
Pada Januari 2023, Sarah Andersen, Kelly McKernan dan Karla Ortiz menjadi yang pertama membuat tuntutan hak cipta ke pengadilan US. Mereka menuntut agar AI art generator berhenti menggunakan seni mereka tanpa izin.
Nice