klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendukung peraturan daerah (perda) Pesantren yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.
Dukungan ini disampaikan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat rapat paripurna penyampaian ranperda, Senin (13/2/2023), di Gedung DPRD. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengusulkan dan menyusun 3 ranperda inisiatif,” ujar Edy Sujatmiko.
Disampaikan, lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, merupakan wujud dari pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam. Jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dengan 217 jumlah pesantren yang ada, Jepara memerlukan regulasi yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren, antara lain pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
“Dengan perda ini, saya berharap akan membawa pesantren semakin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” kata dia.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan, banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren, di antaranya sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, melalui pesantren,” kata Niam.
Selain Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Program Pembentukan Perda. Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk membahas ranperda ini, kita bentuk empat panitia khusus (pansus). Setiap pansus bertugas membahas satu ranperda,” ungkap Haizul Maarif.
Untuk pansus 1 tentang pesantren Ketua Ahmad Sholikin, Pansus 2 tentang penyelengraan lalulintas jalan Ketua Padmono Wisnugroho, pansus 3 ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah Ketua Muhammad Khoirunniam, dan Pansus 4 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ketua Agus Sutisna. (Adv)