KlikFakta.com, KUDUS – Pemasangan patok batas bidang tanah menjadi hal wajib guna menghindari konflik antar pemilik tanah. Sosialisasi gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) mengajak masyarakat menandai tanah kepemilikannya setelah sertifikasi tanah.
Sosialisasi sekaligus pemasangan patok Gemapatas dilaksanakan di Balai Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat (3/2). Kegiatan bertujuan untuk memaparkan tentang mekanisme sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL ini cukup menyiapkan biaya paling banyak Rp 350 ribu. Kemudian bisa menghubungi kepala desa, camat, atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi.
“Jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan aman,” ungkap Bupati Kudus Hartopo meyakinkan masyarakat.
Setelah itu, pemasangan patok untuk menandai wilayah menjadi bagian penting. Lantaran “dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan,” ucapnya seraya menambahkan masing-masing pihak harus mengetahui pemasangan patok.
Kepala BPN Kudus, Bambang Gunawan mengatakan pemerintah Indonesia punya target pemasangan satu juta patok di tahun ini.
Sementara Kudus mendapat jatah sekitar 500 patok. “Kami akan mendampingi warga dalam proses sertifikasi termasuk pemasangan patok batas bidang tanah,” ucap Bambang.
Pembukaan program Gemapatas ditandai dengan pemasangan patok.