Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sepanjang 2022, 115 Kasus Peredaran Rokok Ilegal se Eks Karisedanan Pati Berhasil Ditindak

Kantor Bea Cukai Kudus menindak 115 kasus peredaran rokok ilegal sepanjang 2022 kemarin, diungkapkan dalam Jagongan beceku (adm/klikfakta)

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Bea Cukai Kudus menindak 115 kasus peredaran rokok ilegal sepanjang 2022 kemarin. Penindakan kasus itu meliputi semua wilayah di bawah naungan Bea Cukai Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengungkapkan penindakan rokok ilegal itu “dari seluruh wilayah eks Karesidenan Pati yang ada di bawah naungan Kantor Bea Cukai Kudus,” kata Arif pada Kamis (2/2).

Sementara untuk modus peredaran rokok ilegal itu pun beragam. Mulai dari menjual rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, sampai menggunakan pita cukai bekas.

“Ada yang memang dijual secara besar menggunakan mobil box, adapula yang bahkan lewat kurir ekspedisi. Modusnya macem-macem ini untuk peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan 17,66 juta batang rokok ilegal dengn nilai tafsiran mencapai Rp 20,07 miliar.

“Kalau untuk potensi kerugian negaranya yaitu sebesar Rp 13,55 miliar,” ujarnya.

Arif menambahkan, untuk penerimaan negara yang berhasil dihimpun oleh Kantor Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2022 tercapai sebanyak Rp 37,55 triliun. Jumlah ini mampu melampaui target yang mencapai Rp 37,05 triliun.

“Jadi target penerimaan negara kami berhasil mencapai 101 persen. Harapannya tahun 2023 nanti juga bisa melampaui target,” pungkasnya.

(adm)

Editor: Melina Nurul Khofifah

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?