KlikFakta.com, JEPARA – Sebuah video viral mempertontonkan seorang qoriah bernama Nadia Hawasy disawer saat melantunkan ayat suci Al-Quran di Pandeglang, Banten. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara, KH Mashudi menyarankan agar peristiwa tersebut diselesaikan dengan jalan damai.
“Menurut saya perbuatan bisa diselesaikan secara damai. Marah boleh marah, tetapi non-litigasi itu lebih baik karena yang dilakukan itu bisa jadi perbuatan yang menurut yang nyawer itu sesuatu yang biasa terjadi,” jelas Mashudi.
Dia menuturkan, perbuatan yang dilakukan para penyawer itu seperti yang terjadi di Maroko. Jika saking sukanya terhadap seorang qori’ karena suara yang luar biasa, beberapa orang akan menyawer di muka umum.
“Mungkin sikap mereka meniru yang ada di luar negeri. Jika di luar negeri yang baca qori laki-laki, uang saweran dimasukkan di dalam kopiah,” katanya.
Mengenai seorang laki-laki yang memasukan uang di sela jilbab qoriah tersebut. Mashudi mengatakan bahwa dalam Islam tidak boleh memegang yang bukan muhrim.
Dia menegaskan agar laki-laki tersebut harus ditegur karena sudah melebihi batas wajar.
Mashudi menuturkan jika kejadian yang dialami qoriah tersebut belum pernah terjadi di Jepara.
“Jangan sampai terjadi kembali hal serupa, harus ingat situasi,” pungkasnya.
Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah