KlikFakta.com – Pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa (PKD) pada pemilu 2024 resmi dibuka. Info tersebut resmi turun melalui petunjuk teknis dari Bawaslu RI sesuai SK Bawaslu nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tanggal (2/1/23).
Abd. Kalim, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara mengatakan tahapan pembentukan PKD sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran, yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.
Pendaftar dapat mulai mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran selama enam hari, mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
“Pengumuman ini akan langsung disebarluaskan ke seluruh masyarakat agar nantinya diketuhui secara luas,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022 Panwaslu Desa dibentuk oleh Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, maka terkait lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwascam di kecamatan masing masing.
Bawaslu Kabupaten Kota tetap menginformasikan tetapi proses pendaftaran dan pengiriman berkas melalui kantor Panwascam.
“Maka masyarakat juga bisa menyimak syaratnya melalui sosial media Panwascam masing masing, sudah kami intruksi untuk dipublis seluas luasnya. Di kantor Panwascam juga sudah ditempel pengumuman tersebut” ungkap Kalim.
Besaran gaji untuk PKD pun mengalami kenaikan. PKD pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 akan mendapat upah sebesar 1.100.000.
La Bayoni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI mengatakan gaji untuk Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 lebih tinggi Rp200.000 dibanding pemilu sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” katanya melalui rilis resmi Bawaslu RI.
Besaran gaji tersebut telah tertuang dalam surat Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, panwas desa/keluarahan akan mendapat tunjangan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya untuk antisipasi kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugas.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendaftar PKD:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Reporter: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah