KlikFakta.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian gawai (HP) dan sejumlah uang di Gunung Pati, Semarang.
Tersangka adalah I Wayan Irfan alias Ambon warga Bongsari, Semarang Barat. Dia melakukan aksi pencurian dan pemukulan terhadap Azmi di Jalan Dewi Sartika, Sukorejo, Gunung Pati, Kota Semarang pada Minggu.
Kapolsek Gung Pati Kompol Indra Hartono mengonfirmasi pada TribunJateng.com pada Minggu (22/1), terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Azmi.
“Ketika (korban) nutup tokonya tiba-tiba ada kendaraan roda empat datang lalu satu orang langsung mengambil HP, dan di situ terjadi perebutan,” lanjutnya.
Akhirnya, tersangka bisa mengambil HP Redmi 7 beserta dusbok dan uang milik Azmi.
Beruntungnya, Azmi tidak terluka saat melawan tersangka.
Reskrim Polsek Gunung Pati akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian HP di Gunung Pati setelah melakukan penyelidikan pada Senin.
Atas kejahatan ini, tersangka dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sumber: TribunJateng.com
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.