KlikFakta.com – Aduan kekerasan secara psikis dan fisik pada anak di tahun 2022 mencapai 502 aduan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakannya dalam acara “Laporan AKhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022”, Jumat (20/1).
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kasus itu. Meliputi pengaruh negatif perkembangan teknologi, permisivisme lingkungan, sosial, budaya, hingga lemahnya kualitas pengasuhan.
Faktor lain adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Anak terus menerus berhadapan dengan lingkungan dan perkembangan teknologi yang terus berubah. Karena itu posisi anak menjadi sangat rentan terhadap kekerasan. baik menjadi korban atau pelaku.
Ai mencatat ada 10 provinsi dengan jumlah aduan pelanggaran hak anak tertinggi di tahun 2022, meliputi: Jawa Barat 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus. Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus.
Selanjutnya, Sumatera Utara 197 kasus, Sumatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 kasus, dan Bali 49 kasus.