Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Miris! Anak TK di Mojokerto Dicabuli 3 Anak SD, Pelaku Masih 8 Tahun

Ilustrasi anak mengalami trauma berat

KlikFakta.com – Sungguh malang nasib anak perempuan berumur 6 tahun Kecamayan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dia masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Namun harus menjadi korban pencabulan hingga mengalami trauma berat.

Mirisnya, pelaku pencabulan adalah tiga bocah berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Penasihat hukum korban, Krisdayansari Kuncoro Retno mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah kosong di dekat rumah korban pada Sabtu (7/1/2023) siang.

Saat itu, korban yang sedang bermain bersama seorang temannya tiba-tiba diajak salah satu pelaku ke sebuah rumah kosong.

“Ayo main di sana saja, di sini ramai. Katanya begitu,” kata Krisdayansari kepada Kompas.com pada Kamis (19/1).

Menurutnya, pelaku itu adalah pelaku utama kasus pencabulan ini. Rumah pelaku utama bersebelahan dengan rumah korban.

Krisdayansari pun mengungkapkan, “si pelaku yang mengajak ini masih ada hubungan saudara dengan si korban”.

Awalnya, pelaku utama melakukan pencabulan sendiri. Namun kemudian dia memaksa dua temannya yang lain untuk melakukan hal serupa pada korban.

Krisdayansari melanjutkan, dari cerita korban, satu teman pelaku mencabulinya. Sedangkan yang satu hanya memegang.

Kejadian memilukan itu terungkap setelah teman korban bercerita kepada pengasuhnya yang langsung menyampaikan ke ibu dan nenek korban.

Kemudian pada Minggu (8/1), ibu dan nenek korban menemui ibu dari pelaku. Namun perdebatan sempat terjadi sampai informasi kejadian itu tersebar.

Lantaran korban dan pelaku masih anak-anak, pemerintah desa sempat berupaya memediasi kasus itu.

Dalam upaya mediasi, keluarga korban meminta agar pelaku pindah sekolah atau pindah ke tempat lain agar tidak berada di satu lokasi dengan korban. Mereka juga mengajukan pembiayaan konsultasi ke psikiater untuk korban.

Namun, Krisdiyansari mengungkapkan upaya mediasi itu tidak menemui titik temu.

“Karena tidak mencapai kesepakatan dan sikap orang tua pelaku yang bersikap seperti tidak peduli, akhirnya kami lapor ke Polres Kabupaten Mojokerto,” kata dia.

Pada akhirnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/1/2023).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat luka bagian luar kelamin korban akibat pemaksaan benda tumpul.

Korban bersama keluarganya pun menemui psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pertemuan, rupanya pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Empat kali sepanjang 2022 oleh pelaku utama dan satu kali pada 7 Januari 2023.

“Itu sudah yang kelima dan itu ngajak teman-temannya,” ungkap Krisdayansari.

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *