KlikFakta.com, JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta berkunjung melihat langsung aktivitas di PT Kanindo Makmur Jaya 1, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (8/12/2022).
Dirinya mengapresiasi kepatuhan PT Kanindo Makmur Jaya terhadap aturan ketenagakerjaan. Termasuk membina komunikasi dan hubungan baik, dengan serikat pekerja maupun lingkungan sekitar.
Menurutnya, perusahaan pembuat tas merk-merk ternama ini juga memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan buruh dan pemenuhan hak-hak pekerja.
“Upahnya sesuai dengan ketentuan, malah lebih tinggi dari upah minimum kabupaten,” ujarnya.
PT Kanindo Makmur Jaya memberikan lima bentuk kesejahteraan lain kepada para pekerja. Yakni, status karyawan tetap, asuransi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, makan siang dan pelayanan kesehatan gratis.
“Semua itu diberikan oleh perusahaan. Saya mau perusahaan-perusahaan lain mencontoh yang sudah bagus di Kanindo,” tuturnya.
Ada pula berbagi macam hak cuti yang dapat diperoleh pekerja. Mulai dari cuti kematian, nikah, kegamaan, hingga melahirkan ataupun keguguran. Pada beberapa kategori mereka juga mendapatkan santunan.
Dalam kunjungannya tersebut, dia didampingi Kepala DPMPTSP Hery Yuliyanto, Kepala DPUPR Ary Bachtiar, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.
Sementara dari PT Kanindo Makmur Jaya, ada General Manager Im Juhyun, Direktur Lee Hye Jung, Asisten General Manager Dudi Rusmana, serta dua rekannya Novilia dan Siti Robiah, ditambah perwakilan serikat pekerja setempat.
Novilia selaku perwakilan manajemen memaparkan tentang gambaran perusahaan. Disampaikan, PT Kanindo Makmur Jaya merupakan perusahaan yang berasal dari Korea Selatan. Mulai berdiri di Kabupaten Jepara sejak 1 April 2014.
“Ada dua lokasi di Desa Pendosawalan, dan Kanindo 2 di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecanggan,” paparnya.
Kini, perusahaan tersebut memiliki total pekerja sebanyak 9.886 orang. Dari jumlah itu, 58,4 persen di antaranya berasal dari Jepara. Industri ini juga mengantongi penghargaan sebagai perusahaan nasional yang mempekerjakan disabilitas lebih dari satu persen.