KlikFakta.com, JEPARA – Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak luput dari celah.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Jepara. Beberapa pengendara motor menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang.
Sedangkan mereka yang membeli motor second atau bekas tidak membalik nama surat kendaraannya.
Jika mereka melanggar lalu lintas, pemilik motor sebelumnya yang akan mendapat surat ETLE.
Upaya curang mereka diketahui setelah beberapa warga yang menjadi korban pemalsuan plat nomor mengadu di media sosial.
Mereka mengeluhkan mendapat tilang ETLE padahal tidak melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi membeberkan, pihaknya sudah mendapat 15 klarifikasi dari orang yang menjadi korban plat nomor palsu.
Mereka mengatakan, yang terpotret ETLE itu adalah orang yang menggunakan plat nomor kendaraannya.
Menurut AKP Triken, sejak ETLE diterapkan pada Juli 2022 lalu, banyak pengendara motor yang memalsukan plat nomor kendaraan.
Perbuatan ini tentunya merugikan pemilik plat nomor asli.
Meskipun demikian, dia meminta masyarakat tidak khawatir ketika menjadi korban pemalsuan plat nomor sampai mendapat surat ETLE.
Korban tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
“Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan,” kata AKP Triken, melansir Tribunmuria.com, Kamis (15/12/2022)
Sumber: TribunMuria.com)
Edit: MM