KlikFakta.com, KUDUS – Kasus sengketa pendirian bangunan The Sato Hotel atas perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.
Hakim mengabulkan gugatan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang merupakan penggugat atas perkara ini, dan mencabut IMB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus atau yang tergugat.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh PTUN bernomor 57/G/2022/PTUN.SMG pada Kamis (8/12/2022) kemarin. Andri Nugroho Eko Setiawan yang bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang putusan itu.
“Putusan itu intinya adalah mengabulkan gugatan penggugat Benny Ongkowidjojo secara sepenuhnya,” kata Kuasa Hukum penggugat Budi Supriyatno.
Budi menambahkan, sidang putusan juga menyatakan batal IMB yang diterbitkan oleh keputusanDPMPTSP NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Kemudian, mewajibkan tergugat mencabut IMB NOMOR: 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung. Serta, mewajibkan tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Biaya yang harus dibayarkan atas timbulnya perkara ini sejumlah Rp 4.536.000,” tandasnya.
Lebih lanjut, Budi membeberkan, gugatan atas IMB The Sato Hotel ini merupakan kasus yang kedua. Gugatan pertama dilakukan atas IMB nomor 644/293/25.03/2017 dan pihaknya menang. Namun, ternyata pada 29 Maret 2022 muncul IMB baru bernomor 644/106/15.04/2022.
“IMB lama sudah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian muncul lagi IMB, yang jadi masalah kenapa gedung sudah dibangun baru dimohonkan IMB,” ujar Budi.
Di sisi lain, Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus Adi Susatyo saat dikonfirmasi menuturkan belum menerima salinan dari PTUN.
“Kami akan mengambil sikap ketika salinan tersebut diterima dan dibaca pertimbangan hukum atas putusan tersebut. Deadline banding pada tanggal 27 Desember, ” bebernya. ( ADM )