KlikFakta.com, KUDUS – Data yang dikumpulkan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mengungkapkan produksi sampah di Kabupaten Kudus sepanjang 2022 mencapai 43.000 ton.
Rata-rata sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 120 ton per hari.
Dari Januari hingga November, DPKPLH hanya mampu menangani 25.031 ton sampah. Sedangkan sisanya dibuang langsung warga ke TPA.
Meskipun begitu, Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil mengatakan produksi sampah di Kudus turun 24 persen dari sebelumnya.
“Untuk sampah yang kami tangani ada penurunan sebesar 24 persen dari periode tahun kemarin. Ini belum secara keseluruhan, baru sampah yang bisa kami tangani,” ucapnya, melansir TribunJateng, Jumat (16/12).
Halil menambahkan, dari sampah perhari 120 ton, pihaknya hanya mampu menangani 57 ton per harinya. Sisanya dibuang secara liar ke TPA tanpa ada pemilahan.
Tempat Pembuangan AKhir (TPA) Tanjungrejo saat ini sudah mencapai batas kapasitas. Sampah disana didominasi oleh sampah domestik atau rumah tangga.
Pihaknya berupaya menurunkan produksi sampah sampai 30 persen pada 2025 mendatang lewat pengelolaan langsung dari sumber.
Pihaknya akan mendorong pemanfaatan pusat daur ulang (PDU) di Kelurahan Wergu Kulon yang mampu mengolah sampai 10 ton sampah organik dan anorganik per hari.
Selain itu, program pemilahan sampah atau penyortiran langsung di masyarakat akan digencarkan.
“Dengan penyortiran ini, maka sampah yang dibuang ke TPA adalah jenis sampah yang tidak bisa didaur ulang,” ujarnya.
Program selanjutnya adalah memaksimalkan bank sampah serta program pendirian tempat pemilahan dan pemrosesan sampah di tiap desa atau kelurahan.
DPKPLH juga memiliki program buang sampah bayar sampah. Yakni dengan menjual sampah non organik lalu uang yang terkumpul untuk membayar retribusi.
“Kami juga giatkan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah yang baik dan benar. Selain itu juga edukasi warga agar membiasakan diri menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Sumber: TribunJateng
Edit: MM